Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi untuk periode Januari-Maret 2019. Penetapan ini tertuang dalam surat ke PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2018.
Mengutip laman Kementerian ESDM, Kamis (3/1/2018), besaran tarif tenaga listrik periode Januari-Maret 2019 ditetapkan sama besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik sebelumnya, adalah periode Oktober-Desember 2018. Besaran ini juga sama dengan tarif yang berlaku semenjak tahun 2017
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 wacana Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017, disebutkan apabila terjadi perubahan terhadap perkiraan makro ekonomi mencakup kurs, Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi yang dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan pembiasaan terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Berdasarkan perubahan parameter itu, seharusnya terjadi pembiasaan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) mengalami kenaikan kalau dibandingkan yang berlaku sebelumnya. Namun, pemerintah mempertahankan semoga tarif listrik tidak naik.
"Dalam banyak sekali kesempatan, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyebut, hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional," terangnya.
Baca juga: 2018 Inflasi 3,13%, Lebih Rendah dari 2017 |
Berikut tarif tenaga listrik triwulan I Tahun 2019:
- Rp 997/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi, adalah I-4 Industri Besar dengan daya 30 MVA ke atas.
- Rp 1.115/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, adalah B-3 Bisnis Besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA.
- Rp 1.467/kWh untuk pelanggan tegangan rendah, adalah R-1 Rumah Tangga Kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah Tangga Kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga Menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah Tangga Besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis Menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum.
- Rp 1.645/kWh untuk pelanggan Layanan Khusus.
- Rp 1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM) (belum diterapkan tariff adjustment).
Lebih lanjut, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan atau besarannya tarifnya tetap. Dua puluh lima golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan listrik perjuangan mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan aktivitas sosial.
Post a Comment