Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyempurnakan hukum terkait perusahaan pembiayaan. Dalam hukum tersebut perusahaan pembiayaan bisa menyalurkan kredit kendaraan bermotor baik roda dua, tiga dan empat dengan uang muka 0%.
Kepala Departemen Pengawas IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan hukum tersebut diberlakukan dengan sejumlah syarat, contohnya tergantung tingkat kesehatan keuangan dan rasio non performing financing (NPF) atau rasio pembiayaan bermasalah.
Dia menyebut, multifinance yang mempunyai tingkat kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1% bisa menerapkan ketentuan uang muka 0%. Ini dihitung dari harga jual kendaraan untuk pembiayaan kendaraan bermotor yang dipakai untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dipakai untuk pembiayaan multiguna.
"Dengan demikian tidak perlu dikhawatirkan akan memicu kenaikan NPF, sebab Perusahaan Pembiayaan yang layak pun harus memperhitungkan hasilnya dan tidak semua calon debitur yang layak juga bisa mendapat DP nol persen ini," kata Bambang dalam konferensi pers di Gedung Radius Prawiro, BI, Jakarta Rabu (16/1/2019).
Dia menjelaskan ketentuan DP 0% ini juga dibutuhkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapat alternatif transportasi yang sesuai kemampuannya.
Sementara Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 1% dan lebih rendah atau sama dengan 3% wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 10%.
"Rasio ditentukan dari harga jual kendaraan untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dipakai untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dipakai untuk pembiayaan multiguna," ujarnya.
Lalu untuk multifinance yang mempunyai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 3% dan lebih rendah atau sama dengan 5% wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 15% dari harga jual kendaraan untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dipakai untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dipakai untuk pembiayaan multiguna.
Kemudian, untuk multifinance yang tidak memenuhi Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 5% wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 15% dari harga jual kendaraan untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dipakai untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dipakai untuk pembiayaan multiguna.
Khusus untuk Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 5% wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 20% dari harga jual kendaraan untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dipakai untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dipakai untuk pembiayaan multiguna.
Perlu diketahui, kualitas Piutang Pembiayaan Bermasalah NPF Neto yaitu piutang pembiayaan yang terdiri dari piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet, sesudah dikurangi cadangan penyisihan peniadaan piutang pembiayaan untuk piutang pembiayaan yang terdiri dari piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet.
Post a Comment