0 Comment
Foto: Ardan Adhi CandraFoto: Ardan Adhi Candra

Jakarta - Forum Komunikasi Pemegang Polis Jiwasraya mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pembayaran polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Forum ini mewakili nasabah pemegang polis Jiwasraya Saving Plan yang pembayaran pokoknya tertunda.

Surat dari pemegang polis Jiwasraya disebut sudah diterima Jokowi dan berharap dapat ditindaklanjuti biar menyampaikan solusi bagi para pemegang saham.

"Inti surat ini yaitu pengaduan akhir kelalaian dan ingkar janjinya Jiwasraya dalam membayarkan hak-hak pemegang polis yang sudah jatuh tempo," kata Ketua Koordinator Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya, Rudyantho di Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).

Rudy menyebutkan bahwa pihaknya tidak serta merta mengirimkan surat kepada Jokowi. Sebelumnya, ia bersama pemegang polis Jiwasraya yang tergabung dalam lembaga juga sudah mengirimkan surat kepada Menteri BUMN Rini Soemarno namun tak kunjung mendapat tanggapan.

"Kenapa hingga ke Pak Presiden? Sebelum tanggal 16 ini, tanggal 26 Desember tiba ke Bu Menteri BUMN surat resmi dan sudah diterima namun hingga hari ini tidak ada tanggapan," ungkap Rudy.


Sebelumnya, para pemegang polis juga sudah melaporkan aduan ke tujuh bank sebagai biro penjual produk Jiwasraya. Sayangnya, hanya lima dari tujuh bank yang merespons sedangkan sisanya, yakni BRI dan BTN disebut tidak menyampaikan balasan pasti.

Dikirimkannya surat kepada Jokowi diperlukan dapat menindaklanjuti eksklusif kasus ini. Para pemegang polis khawatir kalau gambaran BUMN ke depan tercoreng dengan adanya insiden tersebut.

"Kalau nggak diatasi, reputasi BUMN tercoreng di mata investor," tutur Rudy.

Tertundanya pembayaran dari Jiwasraya kepada nasabah, kata Rudy, mengganggu biaya untuk kebutuhan sehari-hari ibarat biaya pengobatan hingga pendidikan. Akibatnya, mereka harus meminjam uang dengan tingkat bunga yang lebih tinggi dari yang ditawarkan Jiwasraya.

"Harus meminjam uang yang pembayarannya jauh lebih tinggi yang kita harapkan dari Jiwasraya," ujar Rudy.

Rudy juga menjelaskan bahwa nasabah Jiwasraya yang sudah tergabung dalam lembaga sebanyak 250 orang yang memegang 338 polis Jiwasraya. Pemegang polis juga bukan hanya Warga Negara Indonesia (WNI) melainkan juga ada WNA.

Salah satu pemegang polis menceritakan bahwa awalnya ia ditawarkan oleh bank berupa deposito asuransi dengan tingkat bunga 9% yang sedikit demi sedikit turun. Dana yang dimasukkan merupakan uang hasil penjualan apartemen peninggalan suaminya. Uang tersebut kemudian diinvestasikan di produk Jiwasraya dengan imbal hasil yang tinggi tersebut.

"Ada apartemen di Senayan aku jual alasannya yaitu income nggak ada. Itu dimasukkan ke Jiwasraya alasannya yaitu bunganya cukup gede," ujarnya.


Nasabah lainnya berkebangsaan Korea Selatan juga menyampaikan bahwa ia terpaksa menetap di sini dan belum kembali ke negara asalnya alasannya yaitu haknya belum dipenuhi oleh Jiwasraya. Ia pun berharap pertolongan dari Jokowi.

"Saya mau di mana pak Presiden Jokowi? Minta tolong, aku mau pulang. Saya tinggal di sini sendirian, anak aku tinggal di Korea," tuturnya.

Rudy menjelaskan bahwa total kewajiban yang harus dipenuhi Jiwasraya terhadap pemegang polis yang tergabung dalam lembaga mencapai Rp 1,25 triliun. Akan, tetapi jumlah tersebut diperkirakan masih dapat bertambah.

"Tapi aku nggak punya data pastinya, kita saling jaga privacy," katanya.

Perlu diketahui, Asuransi Jiwasraya menunggak pembayaran polis kepada nasabah JS Saving Plan. Perseroan menargetkan pembayaran polis dimulai pada kuartal II-2019 dan ditargetkan selesai final tahun ini.

Masalah kasus polis bermula pada 2013-2014 kemudian ketika perseroan memperlihatkan produk asuransi dibalut investasi dengan bunga yang tinggi. Likuiditas yang masuk ke perseroan sayangnya tidak berhasil dikelola dengan baik.

Tidak pasnya investasi dengan masa jatuh tempo pembayaran polis menciptakan perseroan harus menunda pembayaran dengan sketsa roll over selama satu tahun dengan ajuan bunga 7%.

Post a Comment

 
Top