
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan gres untuk perusahaan pembiayaan atau leasing. Mereka kini bukan hanya boleh memperlihatkan uang muka (down payment/DP) 0% untuk cicilan kendaraan, tapi juga boleh menyalurkan dukungan dana tunai.
Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018 ihwal Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Kini perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk mengatakan pembiayaan untuk kemudahan modal dan kemudahan dana.
Fasilitas modal perjuangan boleh diberikan menurut kebutuhan pembelian barang atau jasa dengan wajib mencantumkan tujuan pembelian dan menyertakan bukti pembayaran. Sementara kemudahan dana merupakan pembiayaan untuk pembelian barang atau jasa untuk kebutuhan konsumtif.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyambut baik relaksasi yang diberikan OJK tersebut.
"Segala sesuatu yang menjelma lebih baik akan lebih bagus," ungkapnya kepada detikFinance, Jumat (11/1/2019).
Namun sebetulnya model pembiayaan dana tunai bukan hal yang baru. Sebelumnya perusahaan pembiayaan sudah menyalurkan pembiayaan di luar kendaraan namun perusahaan harus menyalurkan pembiayaan pribadi untuk tujuan debiturnya.
"Kalau ini bisnis model gres sudah niscaya enggak. Karena dulu dapat pembiayaan contohnya untuk jalan-jalan ya kita harus bayar pribadi ke travel-nya bukan ke debiturnya. Tapi kini lebih leluasa alasannya yaitu kita dapat pribadi kasih ke debitur. Kalau segalanya dipermudah ya bagus," ujarnya.
Post a Comment