0 Comment
Ilustrasi/Foto: Muhammad RidhoIlustrasi/Foto: Muhammad Ridho

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan gres untuk perusahaan pembiayaan atau leasing. Mereka kini bukan hanya boleh menunjukkan uang muka (down payment/DP) 0% untuk cicilan kendaraan, tapi juga boleh menyalurkan sumbangan dana tunai.

Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018 perihal Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Kini perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk mengatakan pembiayaan untuk akomodasi modal dan akomodasi dana.


Fasilitas modal perjuangan boleh diberikan menurut kebutuhan pembelian barang atau jasa dengan wajib mencantumkan tujuan pembelian dan menyertakan bukti pembayaran. Sementara akomodasi dana merupakan pembiayaan untuk pembelian barang atau jasa untuk kebutuhan konsumtif.

Syaratnya untuk mengajukan sumbangan tunai ke perusahaan pembiayaan juga harus menyertakan agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan dan atau alat berat. Maksimal sumbangan yang disalurkan sebesar Rp 500 juta. Perusahaan pembiayaan dihentikan mengatakan sumbangan dana tunai melebihi 25% dari total piutang yang telah disalurkan.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyambut baik relaksasi yang diberikan OJK tersebut.

"Segala sesuatu yang bermetamorfosis lebih baik akan lebih bagus," ungkapnya kepada detikFinance, Jumat (11/1/2019).


Namun bekerjsama model pembiayaan dana tunai bukan hal yang baru. Sebelumnya perusahaan pembiayaan sudah menyalurkan pembiayaan di luar kendaraan namun perusahaan harus menyalurkan pembiayaan pribadi untuk tujuan debiturnya.

"Kalau ini bisnis model gres sudah niscaya enggak. Karena dulu dapat pembiayaan contohnya untuk jalan-jalan ya kita harus bayar pribadi ke travel-nya bukan ke debiturnya. Tapi kini lebih leluasa alasannya ialah kita dapat pribadi kasih ke debitur. Kalau segalanya dipermudah ya bagus," ujarnya.

Post a Comment

 
Top