
Jakarta - Selain mengizinkan DP 0% untuk kredit kendaraan bermotor, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengatur perusahaan pembiayaan atau leasing dapat memperlihatkan derma uang tunai.
Kini leasing dapat menjalankan bisnis derma tunai dengan rambu-rambu yang sudah ditetapkan OJK. Salah satunya maksimal derma yang dapat diberikan kepada nasabahnya hanya Rp 500 juta.
Sebelumnya meski tidak ada hukum ihwal derma tunai, leasing tidak dihentikan untuk menyalurkan, cuma mereka menjalankannya tanpa ada aliran yang jelas.
Baca klarifikasi lengkap OJK atur leasing berikan derma tunai di sini:
Post a Comment