0 Comment
Ilustrasi uang tunai/Foto: Ari SaputraIlustrasi uang tunai/Foto: Ari Saputra

Jakarta - Selain mengizinkan DP 0% untuk kredit kendaraan bermotor, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengatur perusahaan pembiayaan atau leasing dapat memperlihatkan proteksi uang tunai.

Kini leasing dapat menjalankan bisnis proteksi tunai dengan rambu-rambu yang sudah ditetapkan OJK. Salah satunya maksimal proteksi yang dapat diberikan kepada nasabahnya hanya Rp 500 juta.

Sebelumnya meski tidak ada hukum perihal proteksi tunai, leasing tidak dihentikan untuk menyalurkan, cuma mereka menjalankannya tanpa ada aliran yang jelas.

Baca klarifikasi lengkap OJK atur leasing berikan proteksi tunai di sini:

Post a Comment

 
Top