0 Comment
Foto: Tim InfografisFoto: Tim Infografis

Jakarta - Pasangan calon Capres Cawapres no urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merencanakan akan memangkas pajak penghasilan bagi masyarakat. Meskipun memangkas pajak, pihak Prabowo tegaskan hal ini tidak akan mengganggu penerimaan negara lewat pajak.

Menurut tim ekonomi dari Partai Gerindra, Harryadin Mahardika, pihaknya justru meyakini pemasukan negara akan bertambah dari sektor pajak lain ialah pajak pertambhan nilai (PPN).

"Nggak (berkurang), alasannya kita sudah melihat pajak yg dipotong itu akan dipakai konsumsi oleh masyarakat," kata Harryadin.




Ia menerangkan, dengan pemangkasan PPh, masyarakat jadi mempunyai lebih banyak uang yang sanggup dipakai untuk belanja. Dari belanja masyarakat ini lah pemerintah sanggup mendapatkan PPN dari setiap transaksi yang dilakukan.

"Jadi pada dasarnya kami mau buat masyarakat itu kasar konsumsinya, jadi ekonomi pun ikut bergairah. Itu nanti akan ditangkap lagi oleh PPN kan jadi acara ekonomi yang ter-multiplayer, acara ekonomi itu kan jadi pajak lagi," katanya.




Pemangkasan pajak itu rencananya akan sebesar 5% hingga 8% dari posisi ketika ini. Adapun besaran PPh ibarat tercantum dalam pasal 17 Undang-undang Nomor 36/2008 ditetapkan besaran PPh sebagai berikut:

  • 5% untuk penghasilan hingga dengan Rp 50.000.000/tahun
  • 15% untuk penghasilan Rp 50.000.000-Rp 250.000.000/taun
  • 25% untuk penghasilan di atas Rp 250.000.000 ke Rp 500.000.000/tahun
  • 30% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000/tahun.

Post a Comment

 
Top