0 Comment
Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikFinanceFoto: Sylke Febrina Laucereno/detikFinance

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi pembiayaan kendaraan beroda empat dan motor. Kini perusahaan pembiayaan diberi lampu hijau menerapkan uang muka atau DP sampai 0%.

Tentunya kebijakan itu dibentuk dengan batasan-batasan tertentu. Contohnya DP 0% hanya untuk perusahaan pembiayaan yang mempunyai rasio pembiayaan bermasalah atau NPF (non performing financing) neto lebih rendah atau sama dengan 1%.


Lalu bagaimana nanti dampaknya? Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira menilai hukum tersebut tampaknya belum akan masif diterapkan oleh perusahaan pembiayaan, Karena selain adanya pembatasan, kondisi ekonomi yang masih bergejolak juga menciptakan perusahaan pembiayaan harus lebih hati-hati.

"Dampak hukum ini masih terbatas di wilayah Jawa, sementara untuk Luar Jawa khususnya Kalimantan dan Sumatera daya beli masyarakat masih rendah dan cenderung tahan konsumsi. Ini dipengaruhi rendahnya harga komoditas sebagai sumber pendapatan utama masyarakat," ujar Bhima kepada detikFinance, Jumat (11/1/2019).


Dengan kondisi menyerupai itu, maka perusahaan pembiayaan tidak sanggup jor-joran menawarkan DP serendah-rendahnya sampai 0%.

"Dengan kondisi itu perusahaan pembiayaan juga harus berhati-hati meski DP 0% alasannya ialah jikalau eksklusif jor-joran tanpa DP nanti jadinya naik," terangnya.

Memang berdasarkan data OJK kondisi NPF perusahaan pembiayaan pada November 2018 di posisi 2,83%. Angka itu lebih rendah dari NPF di Oktober 2018 yakni 3,21%. Namun secara rata-rata dari Januari -November 2018 NPF perusahaan pembiayaan di 3,1%.


"Tahun 2019 ini perusahaan pembiayaan masih berada di tahap konsolidasi untuk bereskan kredit macetnya. Akan sangat selektif menentukan mana nasabah yang sanggup diberikan akomodasi DP 0%. Kaprikornus tidak berlaku umum," tambahnya.

Selain itu, berdasarkan Bhima, ongkos bagi perusahaan pembiayaan akan meningkat alasannya ialah manajemen untuk seleksi pengajuan kredit pastinya menambah personel baru. Belum lagi kredit kendaraan bermotor lebih rawan resiko dalam penagihan dibandingkan properti rumah yang tidak bergerak.

"Biaya debt collector harus dihitung ulang. Sekedar catatan BOPO perusahaan pembiayaan mencapai 80,46% per November 2018. Masih terbilang tinggi. Bagi perusahaan pembiayaan yang modalnya relatif kecil, akan wait and see dulu sebelum implementasikan DP 0%," tutupnya.



Saksikan juga video 'Dilema DP 0% untuk Kredit Motor dan Mobil':

[Gambas:Video 20detik]


DP Kredit Motor & Mobil Bisa 0%, Leasing Disarankan Tak Jor-joran

Post a Comment

 
Top