
Jakarta - Konsumen sekarang sanggup menikmati down payment (DP) alias uang muka kredit motor dan kendaraan beroda empat sebesar 0%. Kebijakan ini diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018 ihwal Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Pasal 20 peraturan tersebut mengatur uang muka kendaraan bermotor sanggup 0% tergantung pada kondisi perusahaan pembiayaan atau leasing. Berikut petikan hukum tersebut yang dikutip detikFinance, Kamis (10/1/2019):
Ayat 1
(a) Bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 0% (nol persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan
(b) Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dipakai untuk Pembiayaan Investasi, paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan
(c) Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dipakai untuk Pembiayaan Multiguna, paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
Peraturan OJK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 27 Desember 2018 oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, dan mulai berlaku pada 28 Desember 2018, sesuai tanggal hukum tersebut diundangkan.
Post a Comment