
Jakarta - Bank Indonesia (BI) memastikan hukum standardisasi QR Code sebagai sistem pembayaran akan terbit pada kuartal I tahun ini. Sebelumnya, hukum ini sempat tertunda untuk terbit.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menyampaikan alasan tertundannya penerbitan tersebut alasannya yaitu ada yang perlu disempurnakan. Sebab, hal itu dilakukan untuk proyek percontohan.
"Iya (terbit kuartal I-2019). Memang ada yang harus disempurnakan dahulu untuk 'piloting' (proyek percontohan), masih ada yang kurang (alasan tertundanya)," ungkap ia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).
Diperlukannya standardisasi QR Code untuk menerapkan sistem pembayaran yang saling terhubung. Sebelumnya, ada 12 perusahaan yang mendapat izin terkait QR Code. Namun, ketika ini hukum tersebut masih mempunyai standardisasi sendiri-sendiri.
Adapun, perusahaan yang sudah mendapat izin pembayaran dengan QR Codedi antaranya Bank BRI, Go-Pay, dan BNI.
Post a Comment