0 Comment
Foto: detikFoto: detik

Jakarta - Beberapa waktu yang kemudian Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas di istana untuk membahas penanganan kemacetan di Jabodetabek. Sebuah tubuh hingga dibuat khusus untuk mengatasi duduk masalah kemacetan yang tak kunjung tuntas.

Namun semangat mengurangi kemacetan tersebut tampak kontradiktif dengan kebijakan membebaskan uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan bermotor. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan hukum ihwal Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang mengatur uang muka kendaraan bermotor sanggup 0% tergantung pada kondisi perusahaan pembiayaan atau leasing.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menyampaikan jikalau DP 0% ini akan menciptakan masyarakat lebih menentukan banyak memakai kendaraan eksklusif daripada transportasi umum. Hal ini dikhawatirkan menciptakan kepadatan jalan justru tak berkurang.

"Ya lantaran 0% akan banyak orang beli mobil, karenanya jalanan macet, karenanya nggak ada yang naik transoportasi umum, kan gitu," terangnya kepada detikFinance, Jumat (11/1/2019).


Kebijakan gres ini sanggup menjadi pemicu menurunnya penggunaan angkutan umum. Sebab, DP yang ditawarkan sebesar 0% akan menarik minat konsumen untuk melaksanakan pembelian.

"Boleh dicicil DP-nya 0%, mau beli nggak, nah mau kan, karenanya apa, jalanan macet terus nggak naik angkutan umum," jelas dia.

Peraturan DP 0% ini menciptakan kontroversi dari banyak sekali pihak. Ia pun mempertanyakan pembuatan kebijakan tersebut, lantaran hal ini sanggup menambah tingkat kemacetan yang ada ketika ini.

"Ya harusnya jangan 0% lah, tanya sama OJK, jikalau 0% kan orang nggak punya duit banyak, (jadi) beli mobil," tutupnya.

Post a Comment

 
Top