0 Comment
Foto: Fuad HasimFoto: Fuad Hasim

Jakarta - Pihak Capres dan Cawapres no urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mau pangkas pajak penghasilan. Pemangkasan itu rencananya akan sebesar 5% hingga 8% dari posisi ketika ini.

Adapun besaran PPh menyerupai tercantum dalam pasal 17 Undang-undang Nomor 36/2008 ditetapkan besaran PPh sebagai berikut:

  • 5% untuk penghasilan hingga dengan Rp 50.000.000/tahun
  • 15% untuk penghasilan Rp 50.000.000-Rp 250.000.000/taun
  • 25% untuk penghasilan di atas Rp 250.000.000 ke Rp 500.000.000/tahun
  • 30% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000/tahun.


Tim ekonomi dari Partai Gerindra, Harryadin Mahardika menyampaikan kegiatan tersebut sanggup menstimulasi ekonomi negara. Menurutnya, masyarakat sanggup mengoptimalkan uangnya dengan pemangkasan jumlah pajak.

"Alasannya sederhana kita berikan stimulus untuk perekonomian. Kaprikornus perekonomian kita ini kan rada mandeg ya sebab pajak yang dipungut tidak di alokasikan dengan tepat," kata Harryadin ketika dihubungi detikFinance, Senin (14/1/2019).

Menurut Harryadin masyarakat akan lebih optimal memakai uangnya sendiri daripada masuk ke pajak. "Kalau kita tidak pungut tapi memotong, sehingga uang itu ada di masyarakat kita yakin mereka akan optimal alokasikan uang itu," tambahnya.

Menurut Harryadin dengan pemangkasan pajak tidak akan kuat pada pemasukan negara. Dia justru yakin pemasukan negara lewat perpajakan akan semakin meningkat.

"Gak (berkurang), sebab kita sudah melihat pajak yg dipotong itu akan dipakai konsumsi oleh masyarakat. Itu nanti akan ditangkap lagi oleh PPN kan jadi kegiatan ekonomi yang ter-multiplayer, kegiatan ekonomi itu kan jadi pajak lagi," kata Harryadin.



Dia menyimpulkan pada dasarnya kegiatan ini mau menciptakan konsumsi masyarakat menjadi bergairah. "Jadi pada dasarnya kami mau buat masyarakat itu berangasan konsumsinya, jadi ekonomi pun ikut bergairah," katanya.

Post a Comment

 
Top