0 Comment
Penagih utang fintech abal-abal ditangkap/Foto: Agung PambudhyPenagih utang fintech abal-abal ditangkap/Foto: Agung Pambudhy

Jakarta - Satuan kiprah waspada investasi menyebut penagih fintech abal-abal memang meresahkan pengguna alasannya penagihan dilakukan tanpa etika. Kepala Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan penagihan tanpa susila itu menyerupai pembuatan grup yang berisi nomor handphone yang dicuri dari kontak pengguna.

Kemudian oknum tersebut mengirimkan pesan berbau bahaya sampai gambar porno ke grup tersebut. Tongam menjelaskan alasannya fintech abal-abal, satgas ivestasi dan OJK tidak mempunyai total besaran kredit yang sudah disalurkan.


"Karena ilegal, kami tidak dapat deteksi berapa jumlahnya. Tapi bila yang download aplikasi itu dapat puluhan ribu," kata Tongam di Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Dia menyebutkan kredit peer to peer lending yaitu kredit konsumtif. Kaprikornus jumlah kredit yang dipinjam di kisaran Rp 1 juta dengan jangka waktu yang tidak terlalu lama.


Kemudian, uang tersebut dikirimkan dari fintech abal-abal dengan memakai beberapa payment gateway. Untuk itu, Tongam meminta masyarakat hanya melaksanakan pinjaman pada fintech yang sudah terdaftar. Saat ini ada 88 fintech Peer to peer lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

"Kami imbau ke masyarkat dalam hal melaksanakan pinjam meminjam ini gunakanlah fintech lending terdaftar di OJK. Sehingga sumbangan ke masyarakat konsumen dapat lebih terjamin," kata Tongam yang juga menjabat Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan di OJK.

Post a Comment

 
Top