Ilustrasi/Foto: Muhammad RidhoJakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperjelas hukum bagi perusahaan pembiayaan (leasing) untuk memperlihatkan sumbangan tunai. Hal itu dituangkan dalam Peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018 wacana Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Nasabah kini diperbolehkan mengajukan pembiayaan uang tunai kepada leasing. Jumlah pembiayaan tunai yang boleh disalurkan maksimal Rp 500 juta.
"Kita tertibkan. Dulu tidak ada aturan. Ditafsirkan boleh tidak dilarang," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W. Budiawan kepada detikFinance, Jumat (11/1/2018).
Sebelumnya leasing memang banyak yang memperlihatkan sumbangan tunai. Namun tak diatur secara resmi oleh OJK.
Salah satu yang diatur oleh OJK yaitu syarat untuk nasabah bisa mendapat kemudahan sumbangan online. Seperti nilai pembiayaan untuk setiap debitur paling banyak sebesar Rp 500 juta.
Nasabah juga harus mempunyai agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan atau alat berat. Perusahaan leasing diharuskan juga melaksanakan pengecekan terhadap kelayakan debitur melalui forum pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin perjuangan dari OJK.
Terakhir perusahaan pembiayaan harus melaksanakan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur. Perusahaan pembiayaan dihentikan memperlihatkan sumbangan dana tunai melebihi 25% dari total piutang yang telah disalurkan.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyambut baik relaksasi yang diberikan OJK tersebut. Namun bergotong-royong model pembiayaan dana tunai bukan hal yang baru.
Sebelumnya perusahaan pembiayaan sudah menyalurkan pembiayaan di luar kendaraan namun perusahaan harus menyalurkan pembiayaan eksklusif untuk tujuan debiturnya.
"Kalau ini bisnis model gres sudah niscaya nggak. Karena dulu bisa pembiayaan contohnya untuk jalan-jalan ya kita harus bayar eksklusif ke travel-nya bukan ke debiturnya. Tapi kini lebih leluasa alasannya yaitu kita bisa eksklusif kasih ke debitur. Kalau segalanya dipermudah ya bagus," ujarnya.
Post a Comment