0 Comment
Foto: Ari SaputraFoto: Ari Saputra

Jakarta - Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merelaksasi hukum uang muka kendaraan bermotor sampai 0% menuai protes. Pengamat Transportasi Darmaningtyas berharap kebijakan tersebut dapat dibatalkan demi menghindari pengaruh negatif dengan makin padatnya kendaraan bermotor di jalanan.

"Ya harusnya OJK perlu membatalkan itu lah dan berkoordinasi, jadi jangan mentang-mentang urusan finansial itu di bawah OJK, jangan putusin sendiri untuk hal-hal yang berkaitan dengan hajat publik," katanya kepada detikFinance ketika dihubungi, Jumat (11/1/2019).

Tingkat kemacetan ketika ini berdasarkan ia kian meningkat baik yang ditimbulkan oleh motor maupun mobil. Apa lagi kalau hukum pembebasan uang muka dilakukan, dikhawatirkan dampaknya justru lebih parah bagi kemacetan.



"Itu kan menyangkut, PU, Perhubungan, Industri, Polisi, paling nggak 4 stake holder ini diajak (diskusi), apa dampaknya," jelas dia.

Darmaningtyas pun menunjukkan saran biar DP untuk kendaraan bermotor dikembalikan lagi ke 30%.

"Kembali ke 30% itu sudah anggun lah, sudah cukup itu," tutupnya.

Post a Comment

 
Top