Ilustrasi DP kredit motor/Foto: Rifkianto NugrohoJakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan relaksasi untuk pembiayaan kendaraan bermotor yang sekarang uang mukanya sanggup hingga 0%, namun tidak semua perusahaan pembiayaan atau leasing sanggup memperlihatkan DP 0%.
Relaksasi OJK itu tertuang dalam Peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018 wacana Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Pasal 20 ayat 1 beleid menjelaskan perusahaan pembiayaan yang mempunyai tjngkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai rasio pembiayaan bermasalah atau NPF neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1% sanggup menerapkan ketentuan DP 0%.
Ada 3 poin penting dalam pasal tersebut, yakni:
b. Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi, paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan
c. Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna, paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
Lalu untuk perusahaan pembiayaan yang mempunyai rasio NPF neto lebih dari 1% dan di bawah 3% harus menerapkan DP 10%. Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan dengan NPF neto antara 3%-5% wajib menerapkan DP 15% dan jikalau NPF netonya di atas 5% ketentuan DP 20%.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menilai, meski perusahaan pembiayaan mempunyai rasio NPF neto di bawah 1% belum tentu juga menerapkan DP 0%. Sebab mereka yang punya NPF rendah juga niscaya menerapkan azas kehati-hatian yang sangat tinggi dalam menjalankan bisnisnya.
"Kenapa NPF-nya sanggup di bawah 1% sudah niscaya alasannya yaitu tidak menerapkan DP 0%. Berarti apa ia akan memakai kebijakan ini, aku yakin tidak sepenuhnya dipakai," ungkapnya kepada detikFinance, Jumat (11/1/2018).
Baca juga: DP Kredit Motor dan Mobil Kini Bisa 0% |
Tetapi bukan berarti DP 0% itu tidak akan dimanfaatkan. Menurut Suwandi pembiayaan kendaraan DP 0% sanggup diterapkan untuk pembiayaan kendaraan terhadap nasabah yang dinilai benar-benar kondusif menyerupai perusahaan.
"Tetapi apakah digunakan sanggup saja, sanggup juga. Misalnya ada perusahaan besar aku saya minta dong kredit kendaraan beroda empat buat manajer aku dpnya 0%, tapi yang bayar nanti perusahaan. Itu bisa, tapi kalau ini menjadi kegiatan mass market tidak akan," tegasnya.
Tonton video 'Dilema DP 0% untuk Kredit Motor dan Mobil':

Post a Comment