
Jakarta - Sejumlah masyarakat di Bangka Belitung mengalami kerugian jawaban penipuan berkedok penjualan bitcoin. Komunitas tersebut berjulukan Bitcoin Panda, padahal BTC Panda ini sudah ditutup oleh Satuan Tugas Waspada Investasi pada 2018 lalu.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan BTC Panda sudah dilarang kegiatannya alasannya yaitu terindikasi tak mempunyai izin alias bodong. Dia menyebutkan ciri-ciri penipuan berkedok penjualan bitcoin yaitu mengatakan laba yang sangat besar. Misalnya laba sampai 1% setiap harinya.
"Padahal tidak ada investasi yang mengatakan sebesar itu, niscaya akhirnya tinggi," kata Tongam ketika dihubungi detikFinance, Jumat (11/1/2019).
Berdasarkan penelusuran detikFinance, BTC Panda yaitu sebuah komunitas yang mentransaksikan cryptocurrency berupa bitcoin. Dari keterangan tersebut dituliskan bitcoin yaitu satu-satunya mata uang dunia yang bisa dijangkau oleh seluruh negara yang ketika ini mempunyai nilai tukar tertinggi dibandingkan dengan jenis mata uang lainnya diseluruh dunia.
Masyarakat negara-negara yang sudah join di BTC panda antara lain -China, India, Rusia, Malaysia , Indonesia, Philipina, Thailand Vietnam, Austrasi, Kolumbia.
Baca juga: Ramai-ramai Warga Babel Tertipu Bitcoin |
BTC Panda mengatakan sebagai berikut:
- Sistem Anti Zonk
- Bonus Passive
- DailyGrow 1% per hari
- Minimal GH : 15 hari
- Maksimal GH 90 hari
- Auto PH (No Zonk)
- Bisa GH profit saja atau semua
Post a Comment