
Jakarta - Sejumlah masyarakat di Bangka Belitung mengaku tertipu dengan investasi Bitcoin Panda. Mereka menyebut mengalami kerugian sampai ratusan juta rupiah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan masyarakat tersebut berinvestasi di daerah yang tidak tepat. Masyarakat tersebut berinvestasi bitcoin di komunitas Bitcoin Panda yang tolong-menolong sudah dilarang oleh satgas.
"BTC Panda ini sudah dilarang kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi dan sudah diumumkan kepada masyarakat semoga waspada," kata Tongam kepada detikFinance, Jumat (11/1/2019).
Pada 11 April 2018 lalu, Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan acara operasional platform jual beli BTC Panda. Penghentian dilakukan alasannya yaitu platform tersebut tidak mempunyai izin alias bodong.
Satgas juga meminta masyarakat berhati-hati dan tidak melaksanakan transaksi dalam bentuk apapun di dalam platform tersebut.
Dia menyebut bahwa dengan berkembangnya mata uang digital ibarat bitcoin, Ethereum, dan Ripple, maka akan banyak entitas memanfaatkannya sebagai umpan untuk mendapat laba dari orang-orang yang ingin membeli cryptocurrency tersebut.
Post a Comment