
Jakarta - Roro Fitria hingga sekarang masih mendekam di jeruji besi. Semua bermula semenjak ia tertangkap memesan narkoba pada Februari 2018.
Roro pun divonis eksekusi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alhasil, ia mengajukan banding, namun banding tersebut ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT).
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 740/Pid.sus/2018/PN.Jkt.Sel. tanggal 18 Oktober 2018 yang dimintakan banding tersebut," menyerupai yang dilansir dalam website Pengadilan Tinggi, Kamis (10/1).
"Iya sudah, ini gres ketemu. Nyai masih mau shalat istikharah dulu mau kasasi atau tidak. Hari senin dia mau ketemu lagi sama kita, nanti ada statement sih yang akan diberikan kepada media," ujar Asgar, kuasa aturan Roro, ketika dihubungi via telepon, Jumat (11/1).
Sebelumnya, Roro sempat berpikir untuk tidak banding, namun pihak kuasa aturan berusaha sebesar mungkin untuk olok-olokan banding alasannya hal tersebut merupakan hak Roro.
"Dia sebelumnya memang sempat bilang, banding tak usah diurus tapi kami kan dari penasehat memperlihatkan haknya Nyai, jaksa kan banding. Banding kan biasanya diperberat tapi keputusannya sama lah dengan tingkat pertama," tambahnya.
Hal itu juga dikarenakan Roro masih teringat sang ibu yang meninggal dunia beberapa bulan lalu.
"Tapi Nyai masih kepikiran sama bundanya, penjara sakit tapi lebih sakit kehilangan bundanya," tukas Asgar.
Post a Comment