0 Comment
Foto: Iin YumiyantiFoto: Iin Yumiyanti

Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan hukum devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang digodok BI sudah rampung. Aturan yang akan memuluskan upaya menarik lebih banyak DHE dari SDA ke dalam negeri tersebut siap dirilis.

"Untuk devisa hasil ekspor, kami sudah selesai untuk peraturan Bank Indonesia yang rekening simpanan khusus untuk DHE SDA. Supaya Kementerian Keuangan lebih gampang menawarkan insentif pajak bagi DHE yang masuk maupun yang dikonklusikan ke rupiah. PP nya sudah tahap tamat akan kami keluarkan," kata Perry dalam program diskusi dengan pemimpin redaksi media di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin malam (7/1/2019).


Saat ini pemerintah juga tengah menyempurnakan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur penempatan DHE. Dalam hukum tersebut, DHE yang ditempatkan dalam bentuk deposito berdenominasi dolar AS di bank yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai tarif PPh 0-10 persen. Pengaturan DHE SDA ini merupakan salah satu dari kebijakan ekonomi dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16.

Selain mengatur penempatan DHE SDA, pemerintah juga merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) dan merelaksasi akomodasi libur pajak (tax holiday). Perry berharap kebijakan tersebut dapat terimplementasikan dengan baik sesuai yang diharapkan.


"Tax holiday kita paling menarik dibanding Thailand, Vietnam dan Malaysia sebab kita dapat memberi hingga 20 tahun dan dapat 100%. Juga DHE SDA. Kuncinya bagaimana memastikan kebijakan DNI, tax holiday ini dapat smooth," tutur Perry.

Post a Comment

 
Top