0 Comment
Foto: Mindra Purnomo/detikcomFoto: Mindra Purnomo/detikcom

Ambon - Dua pejabat PT Waskita Karya (Persero) dijerat KPK sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi terkait proyek infrastruktur.

Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra menyatakan siap menindak tegas pegawai BUMN yang tersangkut masalah tindak pidana korupsi tersebut. Setiap jajaran BUMN yang tersangkut tindak pidana korupsi akan dipecat.

"Kalau umpanya ada yang menyerupai itu (tersangkut kasus), kami bisanya BUMN, ia jabatannya niscaya diberhentikan. Tapi jika itu ditangani pihak kepolisian kita akan support penuh, enggak akan menghalang-halangi," kata Hambra ditemui di Ambon, Maluku, Jumat (21/12/2018).


Hambra mengatakan, langkah ini dilakukan untuk dapat menjaga kinerja BUMN tetap berjalan dengan baik.

"Kalau sudah hingga begitu kami eksklusif copot, siapapun yang tersangka kami eksklusif bebas tugaskan, sebab kami enggak mau mengganggu kinerja. Karena orang biasanya jika ada berstatus begitu, maka di kantor itu niscaya ia akan terganggu, itu yang akan kami jaga," ujarnya.


Menurutnya, pemberantasan korupsi yang menyeret BUMN karya kali ini harus dibersihkan biar dapat menciptakan perusahaan menjadi lebih sehat dan lebih baik lagi.

"Tentunya semua orang tidak ada yang oke dengan korupsi, kan gitu ya. Bahwa ada oknum-oknum melaksanakan hal yang sama, ya itu kiprah kita bersama untuk membersihkan. Agar BUMN ke depan dapat jauh lebih baik lagi," ujarnya.




Tonton juga 'KPK Kembalikan Rp 500 Miliar ke Negara, Sitaan Korupsi':

[Gambas:Video 20detik]


Post a Comment

 
Top