Jakarta -
Menjelang pergantian tahun, sektor jasa keuangan di Indonesia menjadi salah satu aspek yang ditinjau perkembangannya. Walau begitu, memasuki selesai 2018 ini, sektor jasa keuangan terpantau cukup baik. Sektor jasa keuangan di Indonesia tahun ini tercatat stabil dengan intermediasi pada level positif.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso beserta Anggota Dewan Komisioner ketika memberikan paparan mengenai perkembangan sektor jasa keuangan dan capaian aktivitas kerja OJK selama 2018 dalam Jumpa Pers Tutup Tahun OJK, Rabu (21/12/2018).
Data OJK memperlihatkan per November Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan sebesar 23,32% dengan Non Performing Loan (NPL) 2,67%, piutang pembiayaan tumbuh 5,14% dengan Non Performing Financing (NPF) 2,83%. Penghimpunan dana di pasar modal mencapai Rp 162,3 triliun dengan 59 emiten baru.
Menurut Wimboh, perkembangan sektor jasa keuangan selama ini tidak terlepas dari 10 Program Kerja Prioritas OJK 2018 yang dicanangkan semenjak awal tahun. Salah satu fokus prioritas di antaranya ialah menyebarkan dan melaksanakan pengawasan sektor jasa keuangan berbasis teknologi informasi (IT based supervision) melalui implementasi Sistem Informasi Perizinan Terintegrasi untuk percepatan proses perizinan multisektoral.
Melalui sistem tersebut, proses perizinan sanggup dipercepat dari rata-rata 105 hari kerja menjadi hanya 22 hari kerja. Selain itu, semenjak awal 2018, OJK mengimplementasikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang merupakan pengembangan Sistem Informasi Debitur (SID) untuk menginformasikan profil calon debitur dan membantu pelaku industri memitigasi risiko kredit.
Fokus prioritas lainnya untuk mengoptimalkan tugas financial technology, di antaranya OJK menerbitkan peraturan wacana penemuan keuangan digital di sektor jasa keuangan dan meluncurkan fintech center yang diberi nama OJK Innovation Centre for Digital Financial Technology (OJK Infinity) atau Pusat Inovasi Keuangan Digital OJK.
Fintech center ini diluncurkan sebagai bentuk konkret pertolongan OJK untuk menyebarkan dan mendorong kemajuan fintech di Indonesia sebagai bab integral dari upaya inklusi keuangan, juga mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan prinsip proteksi konsumen.
OJK juga gencar mendorong tugas keuangan syariah sebagai sumber dana pembangunan dengan memfasilitasi pendirian Bank Wakaf Mikro (LKM Syariah) di lingkungan pesantren. Sampai pertengahan Desember 2018, ada 41 Bank Wakaf Mikro dengan total pembiayaan sebesar Rp 9,72 miliar dan 8.373 debitur.
Selain itu, untuk mendukung pembiayaan pembangunan jangka panjang, OJK memperlihatkan izin pendanaan melalui KIK-EBA terkait infrastruktur, dengan nilai sekuritisasi sebesar Rp 7,44 triliun serta KIK-DIRE dengan nilai sekuritisasi sebesar Rp 0,62 triliun.
Untuk mengurangi tingkat ketimpangan, OJK ulet memperluas penyediaan saluran keuangan, antara lain melalui aktivitas Laku Pandai (branchless banking) yang hingga ketika ini telah mencapai 22,04 juta nasabah, melibatkan 804,3 ribu agen, dan saldo tabungan mencapai Rp 1,49 triliun.
OJK juga meningkatkan kolaborasi dengan pihak bank dan sekolah dalam mensukseskan aktivitas SIMPEL. Sampai selesai triwulan III-2018, aktivitas ini berhasil membuka 16,28 juta rekening gres dengan nominal Rp 6,37 triliun.
Tak hanya itu, OJK turut mengoptimalisasi tugas BUMdes/BUMAdes dengan memfasilitasi kelembagaan, bisnis, saluran keuangan, dan digitalisasi (BUMdesa Center). Bekerja sama dengan Pemda, OJK meresmikan pembentukan BUMDes Center di Desa Wonorejo Kabupaten Sukoharjo, Desa Traktakan Kabupaten Bonodowoso, dan Desa Tunjungtirto Kabupaten Malang.
Untuk meningkatkan kualitas sumber daya insan di industri jasa keuangan, OJK melaksanakan aneka macam macam training melalui recycling program. Selama 2018, OJK telah melaksanakan 19 workshop/pelatihan dengan aneka macam macam topik/tema dengan jumlah penerima mencapai 5.420 orang.
Dalam rangka memastikan masing-masing profesi di sektor jasa keuangan mempunyai kualifikasi yang sesuai kebutuhan, selama 2018 OJK bersama industri pun telah menyusun lima Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang mencakup SKKNI General Banking, SKKNI Treasuri, SKKNI Pembiayaan, SKKNI Perasuransian, dan SKKNI Pasar Modal.
Selanjutnya dalam upaya memperkuat tata kelola organisasi internal, OJK melaksanakan resertifikasi ISO 9001 atas proses bisnis audit internal, administrasi risiko, whistle blowing system, dan aktivitas pengendalian gratifikasi semoga kualitas proses bisnis OJK tetap terjaga. Penguatan tata kelola tersebut memperlihatkan hasil yang positif dengan memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk kelima kalinya pada laporan keuangan OJK.
OJK juga memperoleh penghargaan dari KPK sebagai Lembaga dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik untuk ketiga kalinya serta Instansi dengan Penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Terbaik untuk kedua kalinya.
Post a Comment